Mengapa Karyawan Harus Melakukan Medical Check Up Rutin?

Mengapa Karyawan Harus Melakukan Medical Check Up Rutin?

Reviewed by dr. Prio Hangudi Sampurno, MKK, Sp.OK

Posted by RS Krakatau Medika


Suatu bentuk kewajiban perusahaan terhadap karyawan untuk memastikan kesejahteraan karyawannya yaitu melalui pemeriksaan medical check up karyawan.


Medical check up karyawan adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kepada karyawan ataupun calon karyawan. Pemeriksaan ini membantu perusahaan untuk mendeteksi potensi masalah kesehatan lebih dini, meningkatkan kesejahteraan karyawan, serta menjaga produktivitas dan keselamatan di tempat kerja.


Medical check up karyawan menjadi salah satu program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang perlu dilakukan oleh tiap perusahaan. Hal ini tertuang dalam regulasi yang berlaku yaitu:


  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja, Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama untuk keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia. UU ini mengatur kewajiban perusahaan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan tenaga kerja, termasuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.2 tahun 1980, Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam konteks K3. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan berkala, dan pemeriksaan khusus yang dilakukan untuk memastikan bahwa karyawan dalam kondisi sehat dan layak untuk menjalankan tugas mereka.
  • ISO 1400 (Manajemen Mutu Lingkungan) dan OHSAS 1800 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja), Standar internasional ini memberikan kerangka kerja bagi manajemen lingkungan dan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun bukan regulasi lokal, penerapan standar ini dapat membantu perusahaan dalam mengelola risiko kesehatan dan keselamatan secara lebih efektif


Jenis Medical Check Up Karyawan

Berikut ini adalah beberapa jenis Medical Check Up yang dapat dilakukan oleh karyawan :

  1. Medical Check Up Pra-Karyawan, dilakukan sebelum calon pekerja diterima sebagai karyawan. Medical check up ini meliputi pemeriksaan fisik lengkap, foto Rontgen paru-paru, dan laboratorium rutin.
  2. Medical Check Up Berkala yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara berkala untuk mendeteksi serta melindungi pekerja dari penyakit, baik penyakit umum maupun penyakit akibat kerja.
  3. Medical Check Up khusus, pemeriksaan dengan item yang diberikan secara khusus sesuai dengan penyakit yang diderita, seperti MCU khusus Jantung, Paru, Ginjal, dsb. 


Karyawan adalah aset terpenting bagi setiap organisasi. Karyawan yang sehat cenderung lebih produktif dan berkontribusi secara positif terhadap tujuan perusahaan. Oleh karena itu kesehatan dan keselamatan karyawan menjadi salah satu tanggung jawab suatu perusahaan. Segera hubungi kami untuk informasi layanan medical check up lebih lanjut.


source:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.2 tahun 1980

Hubungi Kami